ANALISIS PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945



Oleh:
Tantra
Kusuma Nalindra
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat serta hidayahnya saya mampu
menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun kesalahan dalam
penulisan atau isi, mohon dimaklumi, karena keterbatasannya sumber serta
kurangnya kelihaian saya dalam pembuatan suatu makalah. Maka terbentuklah
makalah saya ini dengan sekenannya.
Sekian lembaran pengantar penulis, kurang lebihnya saya
mohon maaf. Wasallamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………………..….…2
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………………………………………....3
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………………………………………………..…4
Latar
belakang………………………………………………………………………………………………………...4
Rumusan
Masalah dan Fokus Masalah…………………………………………………………………..…4
Manfaat
dan Tujuan…………………………………………………………………………………………….….4
Metodologi………………………………………………………………………………………………………….…4
Bab II Isi Amandemen I-IV
Undang-Undang Dasar 1945………………………………………………………..5
Perubahan
Kesatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945…………...5
Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945………..…11
Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945………..…16
Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945………21
Bab III Analisis dan Penilaian……………………………………………………………………………………….....24
Bab IV
Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………..31
Bab V
Penutup………………………………………………………………………………………………………………..32
Daftar
pustaka…………………………………………………………………………………………………………………33
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Adapun latar belakang pembuatan makalah ini adalah
sebagai memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila agar dapat menganalisis
lebih dalam dan menilai baik-buruknya mengenai tiap perubahan atau amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah berlaku di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah dan Fokus Masalah
A. Rumusan Masalah : Analisis Perubahan Undang-Undang Dasar
1945
B. Fokus Masalah : Mengamati dan menilai kelebihan dan
kekurangan dari
perubahan Undang-Undang Dasar
1945
1.3 Manfaat dan Tujuan
A. Manfaat : Dapat menilai point perubahan dalam
Undang-Undang Dasar
1945
B. Tujuan : Agar mengetahui isi serta kelebihan
dan kekurangan dari perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
1.4 Metodologi
Metodologi yang digunakan
adalah studi pustaka, dimana mencari referensi terkait dari buku-buku atau
naskah-naskah sejenisnya.
Bab II
ISI AMANDEMEN
I-IV
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PERUBAHAN KEsatu
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
2
(1) Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak
Pasal
3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal
5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(2) Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal
6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Pasal
8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis batas waktunya.
Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden)
“Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-Undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan
Bangsa”.
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
“Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala
Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan
bangsa”.
(2) Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan
sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
12
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan
dengan Undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
(2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan
Undang-undang.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
(1) Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Pasal
20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
(2) Setiap
rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan
Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4) Persidangan
mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk
menjadi Undang-undang.
(5) Dalam
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
Undang-undang
dan wajib diundangkan.
Pasal
21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
Pasal
22
(1) Dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun
dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang
keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan
dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara
ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undangundang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undangundang.
Pasal
32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3
dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus
hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
pada jumlah anggota yang hadir.
PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal
18
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal
18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal
19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
(5) Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal
20A
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undangundang
Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan
pendapat.
(3) Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal
22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal
22 B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.
Bab
IXA
WILAYAH
NEGARA
Pasal
25E
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab
X
WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal
26
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Bab
XA
HAK
ASASI MANUSIA
Pasal
28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal
28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal
28E
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari
ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung
jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisia n Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Bab
XV.
BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Pasal
36A
Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasall
36B
Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya
Pasal
36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan
diatur dengan undang-undang.
PERUBAHAN KEtiga
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal
1
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam
masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal
6
(1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan
undang-undang.
Pasal
6A
(1) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh
presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal
7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal
7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskan
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden
dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya
dapat dilakukan
dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untu
merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan
Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal
7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
8
(1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
masa jabatannya.
(2) Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal
11
(2). Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal
17
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undangundang
BAB
VIIA
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Pasal
22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
Seluruh anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
(3) Dewan Perwakilan
Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal
22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,
pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat
dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan
Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan
penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan
Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB
VIIB
PEMILIHAN
UMUM
Pasal
22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap
dan mandiri
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal
23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal
23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undangundang.
Pasal
23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.
BAB
VIIIA
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal
23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
Pasal
23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal
24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah
Konstitusi.
Pasal
24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
professional,
dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
peradilan
dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal
24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hokum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal
24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang
Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan
perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
PERUBAHAN KEempat
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
6A
(4) Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal
8
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh
hari setelah
itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk
memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi
berakhir masa
jabatannya.
Pasal
11
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal
16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23B
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam
undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
Pasal
31
(1) Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan
nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan
umat manusia.
Pasal
32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Pasal
34
(1) Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat
kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan
perubahan.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang
Dasar ini.
Pasal
III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk
segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
I
Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat tahun 2003.
Pasal
II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia
ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Bab III
ANALISIS DAN
PENILAIAN
Sebelum
memulai menganalisis, marilah kita ulas pengertian dari Amandement serta
prosedur dari amandement.
A. Pengertian dan Tujuan Amandemen.
Amandement berdasarkan etimologis,
berasal dari Bahasa Inggris: to amend di artikan sebagai to make better, to
remove the fault. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the
better; a correction of error, fault.
Sementara
itu, dalam istilah ketatanegaraan (US Convention) amandement adalah an addition
to,or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the
document rather than intercalated in the text (Smith and Zurche 1966:14).
Menurut sujatmiko, amandement yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan
hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau
berpendapat bahwa konstitusi bernegara belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin
menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan adalah amandement. Dari beberapa
referensi di atas amandement haruslah difahami sebagai penambahan, atau
perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisah dari
naskah aslinya, dan diletakan pada dokumen yang bersangkutan
Pemahaman
lebih lanjut adalah amandement bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal
baru dalam teks. Di sisi lain amandemen bukan pula penggantian. Mengganti
berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencangkup
hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk
pemerintahan. Dalam amandement UUD 1945 pastilah tidak ada maksud mengganti
dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensil
Dari
penjelasan singkat diatas, kita harus menangkap bahwa yang harus mendasari
amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan,
dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan
perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD itu sendiri.
Singkatnya,
amandemen bertujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai
dengan perkembangan zaman. Agar dapat membawa bangsa Indonesia menuju perubahan
yang lebih baik lagidi berbagai biang dengan selalu memperhatikan kepentingan
rakyat.
B. Prosedur Amandemen.
Adapun prosedur
amandemen sebegai berikut:
a.
Berdasarkan kekuatan-kekuatan yang ada
dalam masyarakat
b.
Melalui parlemen
c.
Referendum
d. Konvensi
Setelah kita mengulas beberapa pengertian,
tujuan, serta prosedur amandemen. Maka kita sudah siap untuk mulai menganalisis
amandemen UUD 1945 I-IV yang telah berlaku di Indonesia.
Pertama, mali kita lihat amandemen UUD
1945 Pasal 1:
Pasal
1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
* (2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
* (3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
* Perubahan III 9 November 2001,
sebelumnya berbunyi :
(1) Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Jika
kita lihat, UUD 1945 sebelum perubahan memiliki 2 ayat saja, ayat pertama
merupakan bentuk negara yang tidak bisa bahkan tidak boleh dirubah. Maka ayat
pertama berbunyi tetap. Jika dirubah, apa yang akan terjadi pada Indonesia
kedepannya? Dan apa cita-cita bangsa nantinya? Republik adalah bentuk NKRI yang
tidak dapat di ubah karena merupakan suatu cerminan bagi bangsa Indonesia.
Perubahan pada ayat kedua merupakan
perubahan yang baik. Karena, jika berpacu pada ayat sebelumnya yang berbunyi “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat” akan dikhawatirkan terjadinya
kelemahan dalam bidang politik dan hukum dalam pelaksanaannya karena tidak
tercantumnya dengan tegas, apa landasan hukum kedaulatan tersebut. Maka
diubahnya menjadi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”
dengan
demikian, segala kedaulatan yang dilaksanakan berpacu pada dasar hukum, yaitu
UUD.
Penambahan ayat ketiga mungkin untuk
memperjelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum, tapi saya berpendapat.
Untuk apa ayat ini jika hanya memperjelas? Jika suatu negara memiliki UUD,
secara otomatis negara tersebut merupakan negara yang memiliki hukum dan
ketentuan dalam pelaksanaan kedaulatan dan kenegaraan. Dan dapat dibilang
sebagai negara hukum. Jadi ada tidaknya ayat demikian, tidak berpengaruh pada
konstitusi. Apa tujuan dari amandemen? Jika tidak berpengaruh, apa tujuannya?.
Sekarang, kita tengok pada pasal 2 UUD 1945:
Pasal
2
* (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002,
sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Dalam ayat ini, utusan-utusan daerah-daerah dan golongan-golongan
dirangkum menjadi Dewan Perwakilan Daerah, dimana anggota DPD dipilih melalui
pemilihan umum yang diatur dengan UU. Itu artinya, Indonesia memiliki dua dewan
yang mewakili masyarakat. Yaitu DPR dan DPD.Menurut saya. Apakah DPR telah
melemah, atau DPD punya fungsi yang luas? Bukankah Negara Kesatuan tidak perlu
pembagian, yang artinya segala sesuatu seharusnya langsung di tindak lanjuti
oleh pusat. Dan jika kita tinjau, fungsi dari DPD ada dalam tugas DPR, lalu
apakah DPD begitu penting untuk negara? Jika tidak ada DPD, fungsi dari DPR
lebih luas dan memiliki program yang lebih paten.
Mari kita lihat perubahan pada pasal 3 UUD 1945:
Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
* Perubahan III 9 November 2001,
sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang
Dasar dan Garis-garis besar dari pada
haluan negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kuasa dan fungsi yang lebih luas dari
sebelumnya. Amandemen ini baik dilakukan agar negara memiliki lembaga tertinggi
yang dapat mengatur dan memantau jalannya proses kepemerintahan.
Kita akan melihat hal yang menarik, dimana amandemen terjadi karena
adanya kekacauan politik di Indonesia, yaitu:
Pasal
7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
* Perubahan I 19 Oktober 1999,
sebelumnya berbunyi :
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Kita semua tahu, dimana masa orde baru yang dikuasai oleh Soeharto dimana
menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Dan menggunakan kekuasaan dengan
kewenangan yang menguntungkan pribadinya serta menggunakan kekuasaannya untuk
menggerakan kekuatan militer Negara Indonesia sebagai ultimatum bagi yang
melawannya. Maka ketika runtuhnya orde baru, segera diadakannya amandemen
tersebut. Agar tidak terjadinya sejarah kelam yang terulang.
Dalam amandemen Undang-Undang Dasar
1945 yang ke III terdaman penambahan pasal 7A; pasal 7B Ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), dan (7); pasal 7C;pasal 8 Ayat (1) dan (2) yang berisikan segala
bentuk pembentukan dan kewenangan presiden serta wakilnya untuk menjalankan
perannya sebagai kepala negara yang selanjutnya diatur dalam undang-undang yang
ditetapkan.
Kita masih ingat dari
pengertian amandemen, saya akan menampilkan salah satu amandemen yang menghapus
suatu pasal atau ayat. Jika pasal atau ayat tersebut tidaklah efisien dalam
konstitusi. Berikut adalah contohnya:
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
Adapun fungsi DPA hanya sebagai konsultan presiden, dan fungsi tersebut
tidak begitu efisien juka memiliki DPR dan segala bentuk hak-hak kepresidenan
yang sudah di tulis dalam UUD maupun UU. Jadi menurut saya amandemen ini bagus
untuk perkembangan dan keluesan negara dalam sistem kepemerintahan.
Kita semua tahu, bahwa
Indonesia merupakan negara kesatuan yang seharusnya segala bentuk
kepemerintahan di urus oleh pemerintah pusat agar dapat pengontrolan langsung
dan tidak berbelit. Tapi secara tidak sadar Indonesia juga mengarah pada negara
Federal dimana negara tersebut dibagi kekuasaannya dan memiliki wewenang
sendiri dalam pengaturan setiap wilayahnya. Mari kita lihat bersama
Undang-Undang Dasar 1945 Bab VI pasal 18:
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
* (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000,
sebelumnya berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan Undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam sistim
Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul
dalam daerah yang bersifat
istimewa.
* (2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
* (3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
* (4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
* (5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
* (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
* (7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Terlihat dengan jelas
bahwa Undang-Undang Dasar kita telah mulai merancu, kita lihat pasal 1 yang
sebelumya berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.” Dengan ayat ini, Indonesia masih memiliki
pemerintah pusat yang seharusnya aktif untuk mengatur Negara Indonesia dari
berbagai aspek dan segala pelosok kepulauan atau daerah Indonesia. Tapi dengan
berubahnya ayat ini menjadi “Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.” Dengan kalimat ini, suatu negara kesatuan telah dibagi menjadi daerah-daerah yang telah tercantumkan
dalam ayat tersebut. Terlebih lagi tiap daerah memiliki pemerinyahnya sendiri. Mungkin ini bertujuan untuk mempermudah
kinerja pemerintah pusat, tapi cara ini justru membuat rancu tiap sudut bentuk
negara, sistem kepemerintahan, serta Undang-Undang Dasar itu sendiri.
Terlebih lagi, kita lihat
pasal:2;3;4;5;6;7. Yang mempertegas setiap fungsi dan hak profinsi, kabupaten,
dan kota. Dimana setiap daerah memiliki pemerintahnya
masing-masing dan wewenang atas daerah masing-masing. Kalu begini
keadaannya, suatu daerah dapat mengatur suatu daerah untuk hanya memajukan
wilayah tersebut dengan mengabaikan kemajuan suatu negara, karna hanya fokus
terhadap daerah tersebut sedangkan kepemerintahan negara kacau balau. Walaupun
diatur dalam undang-undang, tetapsaja kita bisa melihat faktanya dimana
Indonesia tidak memiliki kejelasan dalam bidang politik maupun hukum. Lambat
laun, asas gotong-royong untuk
memajukan negara akan hilang karena hilangnya jiwa kesatuan akibat wewenang
untuk memajukan wilayah masing-masing saja.
Undang-Undang Dasar
ialah pengatur dan pengawas suatu hukum dan ketetapan. Dan bersifat dasar yang berarti patokan awal yang
dapat dikembangkan. Pengembangan Undang-Undang Dasar adalah Undang-Undang yang
isinya peraturan-peraturan yang spesifik. Jika Undang-Undang bersifat spesifik,
artinya Undang-Undang Dasar haruslah memiliki arti yang luas atau tidak
spesifik agar memiliki sifat fleksibel.
Dengan dasar pendapat
saya diatas, saya akan mengeritik Undang-Undang Dasar dibawah ini:
Pasal
20
* (1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
* (2) Setiap
rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
* (3) Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan
Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
* (4)
Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk
menjadi Undang-undang.
* (5) Dalam
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
Undang-undang
dan wajib diundangkan.
* Perubahan I 19 Oktober 1999,
sebelumnya berbunyi :
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
Undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal
20A
* (1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
* (2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
* (3) Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.
* (4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Dengan amandemen diatas, kita bisa melihat bahwa Undang-Undang Dasar
sekarang begitu spesifik. Seperti Undang-Undang. Jika suatu Undang-Undang dasar
mamiliki sifat spesifik dan tidak fleksibel, maka akan selalu berkemungkinan
akan terjadinya amandemen secara terus menerus dan ini jauh dari tujuan
amandemen suatu konstitusi. Tidak hanya jauh dari kesempurnaan, tapi justru
semakin rancu dan sulit dikatakan sebuah dasar konstitusi.
Dengan beberapa pasal
diatas yang telah di amandemen, kita semua tahu bahwa Undang-Undang Dasar 1945
masih banyak kekurangan dan kerancuan di sana-sini. Walaupun kita juga bisa
melihat bentuk positif dari amandemen tersebut.
Bab IV
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian
tersebut, kita bisa melihat beberapa kelemahan dari amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 dan rancunya tiap amandemen terhadap konstitusi yang seharusnya.
Suatu amandemen
seharusnya dapat menjadikan konstitusi yang bersifat universal dan fleksibel
serta mengarah dalam penyempurnaan agar bangsa dan negara penganut konstitusi
tersebut dapat maju dan berkembang sesuai alur zaman dunia internasional.
Terlebih lagi dapat mengatasi dan menghindari segala bentuk konflik politik dan
hukum di negara tersebut.
Undang-Undang dasar
tetap harus bersifat umum dan tidak spesifik, agar Undang-Undang Dasar tersebut
bisa fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. Dan adakalanya suatu amandemen
tersebut berdasarkan atas sebuah keinginan atau hasra pelaku kepemerintahan
agar mendapat suatu derajat atau hak yang istimewa yang dapat menguntungkan
atau mematahkan konstitusi yang ada sehingga terciptala konstitusi yang rancu
seperti yang kita lihat.
Kita semua berharap.
Amandemen ke-V Undang-Undang Dasar 1945 nanti akan merujuk Indonesia ke sebuah
konstitusi yang paten atau tudak rancu dan berlandaskan asas Pancasila.
Terlebih lagi, kita, saya khususnya berharap. Amandemen Undang-Undang Dasar
1945 yang ke-V nanti akan mengandung unsur gotong-royong
seperti yang telah diperjuangkan presiden pertama kita, Ir. Soekarno (Bung
Karno) dan para pendahulu kita atau golongan tua yang memiliki jiwa Pancasila
yang sesungguhnya.
Bab V
PENUTUP
Demikianlah
makalah ini saya buat, mungkin bahkan pasti banyak kekurangan disana-sini.
Serta tidak membuat semua analisa pada semua amandemen Undang-Undang Dasar
1945. Karena keterbatasannya waktu serta financial yang saya miliki. Sehingga
saya membuat dengan seadanya dan semampunya sesuai dengan kemampuan saya. Mohon
faas atas segala kekurangan. Saya ucapkan, terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar.E.(2005).
Kewarganegaraan SMA kelas XI. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.